| |
|
| ::: Terms and Conditions
- Aturan dan Persyaratan |
|
| Bahwa
setiap pemakai situs e-procurement PT. Barata Indonesia
(persero) wajib mematuhi dan/atau terikat dengan semua
ketentuan ini. |
| |
I. UMUM
-
Situs e-procurement
PT. Barata Indonesia (persero) (disingkat e-proc Barata)
adalah sarana aplikasi berbasis web untuk melakukan
proses pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya
di lingkungan PT. Barata Indonesia (persero) secara
online.
-
Anggota/peserta
dapat melaksanakan proses pengadaan e-auction dari
tempatnya masing-masing ( misalnya: kantor Anggota/peserta,
warnet, dan lain-lain) dan tersambung ke jaringan
internet.
-
Anggota/peserta
adalah peserta/pemakai situs e-proc Barata yang diberikan
ID Login oleh PT. Barata Indonesia (persero) dan ter-registrasi
oleh PT. Barata Indonesia (persero).
-
ID Login adalah
User ID dan password yang bersifat tunggal/khas (unique)
untuk digunakan di e-proc Barata.
-
ID Login yang
di berikan hanya berlaku satu kali pengadaan melalui
e-proc Barata.
-
Pada pengadaan
melalui e-proc Barata berikutnya, Anggota/peserta
yang akan mengikuti pengadan melalui e-proc Barata
akan diberikan ID Login yang baru oleh PT. Barata
(persero).
-
Penyedia barang/jasa
pemborongan/jasa lainnya adalah badan usaha, badan
hukum, perorangan yang kegiatan usahanya menyediakan
barang/jasa.
-
Anggota/peserta
wajib mentaati semua persyaratan dalam ketentuan ini
dan peraturan pengadaan barang/jasa dan kebijakan
lain yang berlaku di lingkungan PT. Barata Indonesia
(persero).
-
Proses pengadaan
melalui e-proc Barata dilakukan dengan cara pra/paska
kualifikasi sesuai dengan ketentuan di lingkungan
PT. Barata Indonesia (persero).
-
Waktu yang
digunakan untuk proses pengadaan melalui e-proc Barata
adalah Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) dari server
e-proc Barata.
-
Dengan menjadi
Anggota/peserta dari e-proc Barata maka penyedia barang/jasa
pemborong/jasa lainnya dianggap telah memahami/mengerti
dan menyetujui semua isi di dalam Persyaratan dan
Penggunaan (Term and Condition) e-proc Barata ini.
-
Anggota/peserta
wajib menandatangani di atas materai dan diberi cap
perusahaan yaitu Surat Pernyataan untuk mengikuti
proses pengadaan barang/jasa dengan cara e-auction/e-auction
melalui e-proc Barata (terlampir) dan diserahkan ke
Barata sebelum pelaksanaan pengadaan.
|
| |
II. KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN
A. KEANGGOTAAN
-
Penyedia barang/jasa
pemborongan/jasa lainnya (Calon Anggota/peserta) untuk
menjadi Anggota/peserta situs e-proc Barata harus
melakukan pendaftaran melalui email/fax yang dikirim
oleh PT. Barata Indonesia (persero) sebagai undangan
untuk mengikuti proses pengadaan melalui e-proc Barata.
-
Setiap Penyedia
barang./jasa pemborong/jasa lainnya hanya akan diberikan
1 (satu) ID Login (account ID)
-
Anggota/peserta
wajib memelihara datanya sesuai kondisi terakhir dan
harus mengikuti ketentuan ini.
-
Keanggotaan
akan berakhir bila:
- Anggota/peserta mengundurkan
diri dengan cara mengirim e-mail/fax atau secara
tertulis kepada PT. Barata Indonesia (persero)
dan mendapatkan e-mail/fax konfirmasi atau balasan
tertulis atas pencabutan keanggotaannya.
- Anggota/peserta dicabut
keanggotaannya secara sepihak oleh Barata karena
dianggap melanggar ketentuan yang telah diterapkan
Barata.
- Apabila Anggota/peserta
memiliki catatan performasi/track record yang
buruk berdasarkan penilaian Barata.
B. PERSYARATAN
-
Anggota/peserta
wajib menyetujui bahwa transaksi melalui situs e-proc
Barata tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku
di PT. Barata Indonesia (persero) dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.
-
Anggota/peserta
wajib tunduk dan taat pada semua peraturan yang berlaku
di Indonesia yang berhubungan dengan penggunaan jaringan
dan komunikasi data baik di wilayah Indonesia maupun
dari dan keluar wilayah Indonesia melalui situs ini.
-
Anggota/peserta
bertanggung jawab penuh atas isi transaksi (contents
of data) melalui situs e-proc Barata.
-
Anggota/peserta
dilarang saling mengganggu proses transaksi atau pelayanan
melalui situs e-proc Barata.
-
Anggota/peserta
setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan
system komputer dan jaringan adalah tindakan melanggar
hukum.
|
| |
III. TANGGUNG JAWAB PENGGUNAAN ID
LOGIN
-
Anggota/peserta
bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan, keamanan
dan penyalahgunaan dari ID Login (user ID dan password)
miliknya dan semua kegiatan pengadaan barang/jasa
pemborongan/jasa lainnya.
-
Bila Anggota/peserta
lupa dengan user ID atau password-nya, harus segera
menghubungi administrator e-proc Barata di PT. Barata
Indonesia (persero) dan selanjutnya Administrator
akan mengirim kembali user ID atau password kepada
Anggota/peserta melalui e-mail/fax.
-
Bila Anggota/peserta
lupa dengan ID Login nya, harus segera menghubungi
administrator e-proc Barata di PT. Barata Indonesia
(persero) kemudian Administrator akan mengirim ID
Login melalui e-mail/fax kepada Anggota/peserta.
-
Anggota/peserta
wajib untuk segera memberitahukan kepada PT. Barata
Indonesia (persero) apabila mengetahui adanya penyalahgunaan
ID Login miliknya oleh pihak lain yang tidak berhak
atau jika ada masalah lainnya terhadap ID Login miliknya.
|
| |
IV. TATACARA PENGADAAN BARANG/JASA
A. PERSYARATAN UMUM
-
Anggota/peserta
yang akan mengikuti pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa
lainnya wajib mentaati semua persyaratan dalam ketentuan
ini dan peraturan pengadaan barang/jasa serta kebijakan
lain yang berlaku di lingkungan PT. Barata Indonesia
(persero).
-
Metode pengadaan
barang/jasa pemborongan/jasa lainnya adalah mengikuti
pedoman pengadaan barang/jasa PT. Barata Indonesia
(persero) yang antara lain meliputi pelelangan umum,
pelelangan terbatas, pemilihan langsung, penunjukan
langsung dan pembelian langsung, dengan terlebih dahulu
mengikuti proses pra/paska kualifikasi.
-
Anggota/peserta
yang akan mengikuti pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa
lainnya sanggup memenuhi administrasi pengadaan dan
kriteria /spesifikasi barang/jasa pemborongan/jasa
lainnya yang telah ditetapkan oleh Panitia/Pejabat
Pengadaan Barang/Jasa yang ditunjuk Barata.
-
Anggota/peserta
harus memasukkan harga penawaran barang/jasa pemborongan/jasa
lainnya di e-proc Barata secara online.
-
Keterlambatan pemasukan
harga penawaran barang/jasa pemborongan/jasa lainnya
pada 60 (enam puluh) detik menjelang penutupan menjadi
resiko peserta.
-
Anggota/peserta
dilarang memberikan penawaran barang/jasa pemborongan/jasa
lainnya yang dilarang diperjualbelikan/diedarkan/
dikerjakan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku
di Indonesia.
B. HARGA PENAWARAN
-
Anggota/peserta
harus memberikan harga penawaran barang/jasa pemborongan/jasa
lainnya yang terbaik dan harus dapat dipertanggung
jawabkan.
-
Harga penawaran
barang/jasa pemborongan/jasa lainnya sudah memasukkan
unsur-unsur biaya: harga barang/jasa pemborongan/jasa
lainnya, asuransi pengangkutan, biaya pengangkutan
dan keuntungan (ROK).
-
Harga penawaran
secara manual/hardcopy adalah berasal dari hasil cetakan
harga penawaran di e-proc Barata secara online.
-
Anggota/peserta
dapat memasukkan harga penawaran barang/jasa pemborongan/jasa
lainnya lebih dari 1 (satu) kali dan dimasukkan melalui
situs e-proc Barata secara langsung/online, selama
masih dalam rentang waktu pemasukan harga penawaran.
-
Apabila didapat
harga penawaran yang sama, maka penentuan pemenangnya
adalah Anggota/peserta yang memasukkan penawaran di
e-proc Barata terlebih dahulu secara online, berdasarkan
waktu server e-proc Barata dalam satuan waktu WIB
(hari, tanggal, jam, menit, detik).
C. HARGA PENAWARAN E-AUCTION
-
Barata berhak
menetapkan Harga Awal dan Prosentase penurunan harga
penawaran barang/jasa pemborongan/jasa lainnya.
-
Anggota/peserta
memasukkan harga penawaran barang/jasa pemborongan/jasa
lainnya di e-proc Barata secara online bila lulus
administrasi pengadaan dan spesifikasi teknis barang/jasa
pemborongan/jasa lainnya.
-
Semua harga
penawaran yang memenuhi kriteria akan direkam ke dalam
e-proc Barata dan dicetak di dalam log book Hasil
Penawaran Pengadaan.
-
Barata berhak
melakukan klarifikasi harga untuk mendapatkan harga
terbaik Barata.
-
Apabila sampai
batas akhir pengadaan, tidak terdapat kesesuaian harga
dengan Barata, maka Barata berhak/dapat untuk mengulang/membatalkan
proses pengadaan.
D. JAMINAN PENAWARAN
-
Anggota/peserta
pada setiap kali pengadaan di e-proc Barata harus
memasukkan data/informasi Jaminan Penawaran secara
online.
-
Besar nilai
jaminan penawaran ditetapkan oleh panitia/pejabat
pengadaan yang ditunjuk oleh Barata Surat Jaminan
Penawaran harus diserahkan ke Barata paling pada saat
penyerahan/pemasukan harga penawaran.
-
Anggota/peserta
yang tidak menyerahkan Jaminan Penawaran dianggap
mengundurkan diri.
-
Anggota/peserta
pengadaan yang mengundurkan diri, maka Jaminan Penawaran-nya
akan dicairkan oleh Barata.
E. WAKTU PENGADAAN
-
Waktu pengadaan
yang berlaku untuk e-auction adalah dalam satuan waktu
WIB di server e-proc Barata.
-
Waktu pengadaan
ditetapkan Panitia/Pejabat Pengadaan yang ditunjuk
Barata dan dimasukkan di e-proc Barata.
-
Barata berhak/dapat
mengulang/menambah waktu proses pengadaan apabila:
- Sampai batas
waktu pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya
yang telah ditetapkan berakhir, tidak ada peserta
yang menawar.
- Sampai batas
waktu pengadaan yang telah ditetapkan berakhir,
Administrasi pengadaan dan spesifikasi teknis
yang disyaratkan oleh Barata tidak sesuai dengan
yang disampaikan oleh seluruh peserta.
- Sampai batas
waktu pengadaan yang telah ditetapkan berakhir,
tidak tercapai kesepakatan harga penawaran dengan
peserta.
- Peserta
tidak mentaati persyaratan dalam ketentuan yang
ditetapkan dan peraturan pengadaan barang/jasa
serta kebijakan lain yang berlaku di lingkungan
PT. Barata Indonesia (persero).
- Dalam hal
sedang berlangsungnya proses pengadaan barang/jasa
melalui situs e-proc Barata, karena suatu dan
lain hal yang mengakibatkan proses pengadaan barang/jasa
tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna (terjadi
gangguan teknis atau non teknis)
- Terjadi
penghentian pengadaan oleh Panitia/Pejabat pengadaan
yang ditunjuk Barata.
-
Penutupan
waktu pengadaan, dalam hal tidak ada pembatalan dari
Panitia/Pejabat Pengadaan yang ditunjuk Barata, akan
dilakukan oleh situs e-proc Barata secara otomatis.
|
| |
V. KERAHASIAAN ANGGOTA
-
Anggota/peserta
tidak diberikan hak untuk mengetahui identitas detail
Anggota/peserta lainnya.
-
Anggota/peserta
yang diusulkan sebagai pemenang atau yang dinyatakan
sebagai pemenang, akan dibuka identitasnya kepada
yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku di Barata.
|
| |
VI. PROSES PENGADAAN
-
Anggota/peserta
yang bertindak sebagai penawar dapat melakukan klarifikasi
atas pengadaan barang/jasa yang dirasakan masih kurang
jelas, baik dari segi administrasi maupun teknis,
dalam waktu yang telah ditentukan oleh Tim/pejabat
pengadaan yang ditunjuk oleh Barata.
-
Pada proses
e-auction, akan diusulkan 3 calon pemenang, berdasarkan
ketentuan yang berlaku di Barata antara lain:
- Administrasi
(sah atau tidak sah)
- Spesifikasi
teknis (memenuhi atau tidak memenuhi)
- Harga penawaran
terbaik
- Waktu penawaran
tercepat (waktu server e-proc Barata dalam WIB)
-
Pada proses
e-auction, usulan pemenang adalah Anggota/peserta
yang menawarkan hasil terbaik, telah memenuhi persyaratan
administrasi dang spesifikasi teknis serta memenuhi
persyaratan lainnya dan peraturan pengadaan barang/jasa
dan kebijakan lain yang berlaku di lingkungan PT.
Barata Indonesia (persero).
-
Pada proses
e-auction, jika karena sesuatu hal Barata gagal melakukan
transaksi jual beli dengan penawar terbaik, maka Barata
dapat melakukan negosiasi dengan penawar terbaik kedua
dan seterusnya.
-
Pada proses
e-auction, semua penawaran dipertimbangkan berdasarkan
ketentuan yang berlaku di Barata antara lain:
- Spesifikasi
- Harga terendah
- Waktu tercepat
(waktu server e-proc Barata dalam WIB)
- Jadwal delivery
-
Pada proses
e-auction, usulan pemenang adalah Anggota/peserta
yang menawarkan harga terendah, sesuai spesifikasi
dan waktu tercepat serta memenuhi semua persyaratan
dalam ketentuan ini dan peraturan pengadaan barang/jasa
serta kebijakan lain yang berlaku di lingkungan PT.
Barata Indonesia (persero).
|
| |
VII. SELESAINYA PROSES PENGADAAN
-
Proses pengadaan
selesai apabila telah ditetapkan pemenangnya oleh
Tim/pejabat pengadaan barang/jasa yang ditunjuk Barata,
sesudah mendapat persetujuan dari Pengguna barang/jasa.
-
Selesainya
proses pengadaan melalui situs e-proc Barata, belum
resmi/sah menjadi transaksi pengadaan.Transaksi pengadaan
sah apabila masing-masing pihak telah melakukan kewajiban
dan haknya sesuai peraturan yang telah ditetapkan
Barata.
-
Pemenang pengadaan
wajib menyelesaikan proses pengadaan di luar situs
e-proc ini dengan Barata.
-
Setelah pemenang
ditetapkan melalui situs e-proc Barata, Barata akan
menghubungi pemenang untuk menyelesaikan transaksi
pengadaan segera setelah berakhirnya proses pengadaan.
-
Semua peserta
yang mengikuti suatu pengadaan pada akhir pengadaan
dapat mengetahui posisi/ranking perusahaannya melalui
situs e-proc Barata.
|
| |
VIII. PEMBATALAN / PEMUTUSAN
-
Barata berhak/dapat
membatalkan/memutuskan proses pengadaan apabila:
-
Sampai batas
waktu pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya
yang telah ditetapkan berakhir, tidak ada peserta
yang menawar.
-
Sampai batas
waktu pengadaan yang telah ditetapkan berakhir, kriteria/spesifikasi
yang disyaratkan oleh Barata tidak sesuai dengan yang
disampaikan oleh seluruh peserta.
-
Sampai batas
waktu pengadaan yang telah ditetapkan berakhir, tidak
tercapai kesepakatan harga.
-
Anggota/peserta
tidak mentaati semua persyaratan dalam ketentuan ini,
peraturan pengadaan barang/jasa serta kebijakan lain
yang berlaku di lingkungan PT. Barata Indonesia (persero).
-
Tidak ada
yang ditetapkan sebagai pemenang oleh Panitia Pengadaan
Barang/Jasa atau Pejabat Pengadaan yang ditunjuk oleh
Barata.
-
Apabila proses
pengadaan dinilai palsu/tidak wajar.
-
Dalam hal
sedang berlangsungnya proses pengadaan barang/jasa
melalui situs e-proc Barata, karena suatu dan lain
hal yang mengakibatkan proses pengadaan barang/jasa
tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna (terjadi
gangguan teknis atau non teknis)
|
| |
IX. TANGGUNG JAWAB DAN AKIBAT (DISCLAIMER)
-
Barata tidak
bertanggung jawab atas semua akibat karena keterlambatan/kesalahan/kerusakan
penerimaan data pengadaan yang terjadi pada situs
e-proc Barata yang diajukan Anggota/peserta.
-
Barata tidak
bertanggung jawab atas semua akibat adanya gangguan
infrastruktur yang digunakan situs e-proc Barata.
-
Barata tidak
bertanggung jawab atas semua akibat yang timbul karena
layanan situs e-proc Barata ini, karena situs e-proc
adalah fasilitas aplikasi online/elektronik, proses
pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan/prosedur
di lingkungan PT. Barata Indonesia (persero).
-
Barata tidak
bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan
yang dilakukan oleh Anggota/peserta atau pihak lain.
-
Semua keterangan
yang dikeluarkan oleh situs e-proc Barata terkait
dengan fasilitas situs e-proc tidak dapat digunakan
oleh Anggota/peserta sebagai jaminan dan Anggota/peserta
bersedia/setuju menggunakan fasilitas situs e-proc
ini dan menanggung sendiri semua resiko yang diakibatkannya.
-
Barata memberikan
fasilitas atau modul yang tersedia pada situs e-proc
Barata saat ini menurut kebutuhan Barata.
-
Barata tidak
menjamin fasilitas situs e-proc Barata ini memenuhi
semua persyaratan/permintaan Anggota/peserta.
-
Barata tidak
menjamin fasilitas ini berlangsung terus tanpa adanya
gangguan/handal, aman, tepat. Situs e-proc Barata
berusaha terus meningkatkan dan memperbaiki performance
aplikasinya.
-
Barata tidak
bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, yang
mengakibatkan tidak tersedianya barang/jasa pemborongan/jasa
lainnya atau timbulnya biaya.
-
Barata dapat
menghentikan proses pengadaan barang/jasa setiap waktu,
dan Anggota/peserta tidak dapat menuntut kerugian
dalam bentuk apapun, selama belum ada kontrak pengadaan
barang/jasa yang mengikat ditandatangani oleh kedua
belah pihak, antara Barata dan Anggota/peserta.
|
| |
X. PERSELISIHAN
|
| |
XI. HAK CIPTA
-
Dilarang mengutip
atau meng-copy sebagian atau seluruh isi yang terdapat
di dalam situs e-proc Barata. Pelanggaran atas ketentuan
ini akan dituntut dan digugat berdasarkan peraturan
hukum pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia.
-
Anggota/peserta
setuju tidak akan dengan cara apapun memanfaatkan,
memperbanyak atau berperan dalam penjualan/penyebaran
setiap isi yang diperoleh dari situs e-proc Barata
untuk kepentingan pribadi dan/atau komersial.
|
| |
XII. PERUBAHAN
-
Barata berhak/dapat
menambah, mengurangi, memperbaiki aturan dan ketentuan
situs e-proc Barata ini setiap saat, dengan atau tanpa
pemberitahuan sebelumnya.
-
Barata berhak/dapat
menambah, mengurangi, memperbaiki fasilitas yang disediakan
aplikasi ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan
sebelumnya.
-
Anggota/peserta
wajib taat kepada aturan dan ketentuan yang telah
ditambah, dikurangi, diperbaiki tersebut. Apabila
Anggota/peserta tidak setuju dapat mengajukan keberatan
atau mengundurkan diri dari keikutsertaannya sebagai
Anggota/peserta situs e-proc Barata ini.
-
Dengan maupun
tanpa alasan, Barata berhak menghentikan penggunaan
situs e-proc Barata dan akses jasa ini tanpa menanggung
kewajiban apapun kepada Anggota/peserta apabila penghentian
operasional ini terpaksa dilakukan.
-
Hal-hal yang
belum jelas/diatur dala Persyaratan dan Penggunaan
(TOC) di situs e-proc ini akan dijelaskan/diatur oleh
Tim/Pejabat pengadaan yang ditunjuk oleh Barata.
|
|
|
|